Pelayanan Adminduk di CFD

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Persyaratan sesuai jenis permohonan

  1. Pemohon mengajukan permohonan baik secara langsung maupun melalui on line dengan melampirkan persyaratan
  2. Verifikasi persyaratan oleh petugas
  3. Pemrosesan permohonan oleh petugas
  4. Penyerahan dokumen kependudukan /pencatatan sipil oleh petugas

maksimal 3 jam sejak  diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

KK, KTP-EL, KIA, Perekaman KTP-EL, Akta Kelahiran, Akta Kematian, IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Adminduk di CFD"