Pemberian legalisasi surat keterangan/pengantar

  1. Surat yang Asli
  2. Fotocopy surat yang akan dilegalisasi

  1. PATEN Kecamatan Butuh

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemberian legalisasi surat keterangan/pengantar

Kotak Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian legalisasi surat keterangan/pengantar"