Rekomendasi Reaktivasi KIS/PBI

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. SKTM Dari Desa dan Kecamatan
  4. SPM dari yang bersangkutan
  5. Surat rujukan dari faskes 1 / 2
  6. Fotokopi KIS
  7. Surat kelahiran bagi bayi/akta kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas menerima berkas
  3. Verifikasi persyaratan
  4. Pembuatan surat rekomendasi
  5. Penyerahan surat rekomendasi
  6. Pengarsipan surat rekomendasi

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Reaktivasi KIS/PBI

Aduan secara online di website https://aduanv2.purworejokab.go.id/pengaduan dan https://laporgub.jatengprov.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Reaktivasi KIS/PBI"