Klinik GMP

  1. Memiliki Usaha di Bidang Kelautan dan Perikanan
  2. Membawa Fotocopy NIB

  1. Prosedur Permohonan Pembinaan dan Pendampingan Klinik GMP: 1. Pelaku Usaha Membawa NIB ke Klinik GMP; 2. Pelaku Usaha Menunjukan Lokasi Usaha dan Produk Hasil Usaha; 3. Petugas Klinik GMP melakukan kunjungan ke lokasi usaha; 4. Petugas memberikan pembinaan dan pendampingan dalam pengajuan SKP/GMP online ke pelaku usaha;

Pembinaan dan Pendampingan ke Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan dilakukan dalam kurun waktu 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan dan Pendampingan

Pengaduan dapat disampaikan ke petugas 082157036956
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik GMP"