Pinjam Pakai BMD

No. SK: 000.8.3.2/015.1/Kpts/433.204/2023

  1. Permohonan secara tertulis kepada Bupati jika BMD berada pada Pengelola Barang
  2. Permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang jika BMD berada pada Pengguna Barang
  3. Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada Bupati melalui Pengelola Barang
  4. Surat Pernyataan pengguna barang jika pinjam pakai tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  5. Data barang milik daerah (KIB)

  1. Menerima surat permohonan pinjam pakai yang telah di disposisi oleh Bupati
  2. Menyiapkan surat persetujuan/penolakan terhadap permohonan pinjam pakai sesuai disposisi Bupati
  3. Menaikkan surat persetujuan/penolakan kepada Bupati untuk ditandatangani
  4. Jika Bupati menyetujui dan surat persetujuan telah ditandatangani maka menyiapkan perjanjian pinjam pakai dan Berita Acara Serah Terima (BAST)

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan/penolakan Bupati, Perjanjian Pinjam Pakai dan BAST

Petugas : Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset

 e-mail : pengamanan.pemanfaatan@gmail.com

 Hotline : 081331295250

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pinjam Pakai BMD"