Rekomendasi Statistik

  1. Kunjungan Langsung : Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif untuk akun pada aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online. 2. Pengguna layanan adalah instansi pemerintah penyelenggara kegiatan statistik sektoral. 3. Pengguna layanan mengisi dokumen Formulir Pemberitahuan Survei Statistik Sektoral (FPS3) dalam bentuk manual atau elektronik. 4. Media Layanan meliputi: a) Layanan Kunjungan Langsung: 1. Layanan melalui datang langsung ke Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Yogyakarta 2. Pengguna layanan mengisi buku tamu. 3. Layanan melalui e-mail/surat ditujukan kepada: Kepala BPS Kota Yogyakarta
  2. Online : Pengguna layanan mengakses dan memiliki akun pada aplikasi Romantik Online.

  1. Online: 1. Pengguna layanan mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi Romantik (Rekomendasi Statistik Online) dengan alamat romantik.bps.go.id. 2. Pengguna layanan melakukan registrasi. 3. Pengguna layanan mencari/searching informasi tentang kegiatan statistik yang sudah mendapatkan rekomendasi BPS sebagai referensi bagi kegiatan statistik yang akan dilakukan. 4. Pengguna layanan mengisi/merekam formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik melalui aplikasi pelayanan. 5. Petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi formulir hasil perekaman kepada pengguna layanan hingga rancangan kegiatan statistik lengkap dan jelas. 6. Petugas menyusun surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 7. Kepala BPS Kota Yogyakarta menerbitkan surat rekomendasi kelayakan kegiatan statistik untuk dilaksanakan. 8. Petugas mengirimkan surat rekomendasi kegiatan statistik kepada pengguna layanan. 9. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/pengaduan terhadap kualitas pelayanan rekomendasi kegiatan statistik. 10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan rekomendasi kegiatan statistik.
  2. Kunjungan Langsung : 1. Datang langung ke PST 2. Mengkonsultasikan dengan petugas PST 3. dibantu petugas mengakses rekomendasi.bps.go.id 4. menigisi kuesioner pengajuan 5. menunggu verifikasi 6. perbaikan jika dibutuhkan 7. penerbitan surat rekomendasi

Pengguna layanan akan menerima email notifikasi tentang hasil pemeriksaan formulir permintaan rekomendasi kegiatan statistik maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen formulir tersebut terekam lengkap di aplikasi pelayanan

Tidak dipungut biaya

saran/masukan/pertimbangan/solusi dan rrekomendasi terhadap penyelenggaraan statistik sektora;, surat rekomendasi kegiatan statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran dan Pengaduan di PST

Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Email : bps3471@bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

YA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Statistik"