Rekomendasi Pendaftaran Penduduk Baru

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Blangko resmi dari Disdukcapil yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Blangko surat keterangan lahir dari Desa/Kelurahan
  4. Surat Keterangan penolong kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit
  5. Foto copy KK dan KTP Kedua Orangtua dan 2 orang saksi

  1. Loket Disdukcapil di PATEN Kecamatan Butuh
  2. Diteruskan ke Disdukcapil Kab. Purworejo

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendaftaran Penduduk Baru

Kotak Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendaftaran Penduduk Baru"