Penerbitan Izin Bagi Anggota BPD yang akan mendaftarkan sebagai Calon Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota Legislatif

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy SK BPD
  4. Surat Izin dari atasan langsung

  1. Loket PATEN Kecamatan Butuh
  2. Selesai di Kecamatan Butuh

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Bagi Anggota BPD yang akan mendaftarkan sebagai Calon Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota Legislatif

Kotak Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Bagi Anggota BPD yang akan mendaftarkan sebagai Calon Kepala Desa/Perangkat Desa/Anggota Legislatif"