Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Legalisir Buku nikah
  4. Surat kelahiran asli dari Rumah Sakit/Puskesmas
  5. Foto copy KTP el 2 orang saksi kelahiran
  6. - Materai Rp. 10.000 2 buah

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas registrar
  3. Jika berkas lengkap bisa segera di proses
  4. Berkas sudah selesai diserahkan kembali ke pemohon untuk di tindaklanjuti ke Kecamtan binangun dan UPTD Capil Kroya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Akta Kelahiran

Email  pemdeskepudang107@gmail.com

Facebook  : Pemdes Kepudang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kelahiran "