Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Proposal Penelitian
  2. 2. Pas Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  3. 3. Fotokopi KTP
  4. 4. Fotokopi KTM
  5. 5. Fotokopi Surat Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan
  6. 6. Fotokopi Passport, Visa dan KITAS
  7. 7. Fotokopi Akta Notaris Pendirian
  8. 8. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar
  9. 9. Surat Permohonan yang diketahui kelurahan domisili pemohon
  10. 10. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  11. 11. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian

  1. Pemasukan berkas/dokumen Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

0 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penelitian

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penelitian"