Pelayanan Peminjaman Barang Milik Daerah

  1. Surat Permohonan Peminjaman Barang

  1. Pengajuan Permohonan Peminjaman Barang Kepada Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kaliman Utara
  2. Surat ditelaah Kasubbag Umpeg untuk diberikan Keterangan data dan disampaikan Kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas Memberikan Persetujuan dan Arahan Tindak Lanjut terhadap Permohonan Peminjaman
  4. Pemohon Melengkapi Persyaratan Pelayanan
  5. Penyerahan Barang yang dipinjamkan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Peminjaman Tenda Kerucut dan Kursi Chitos


Melalui kotak saran yang ada dikantor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store