Pemberian layanan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas

No. SK: 160.18/404/2022

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

  1. Usulan proposal dari pendamping sosial di Kecamatan / Desa
  2. Verifikasi dan Validasi data penerima manfaat
  3. Penerbitan SK Bupati bagi penerima manfaat
  4. Penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat

5 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian layanan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas

Layanan pengaduan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian layanan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas"