Penerbitan Pertimbangan Teknis Penetapan dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat permohonan dilampiri sertifikat sumber benih atau surat penunjukan sebagai pengelola dari pemilik sumber benih, Profil perusahaan dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
  2. 2. Memiliki sarana prasarana perbenihan berupa: a. Pengunduhan Benih; b. Penanganan Benih; c. Penyimpanan Benih
  3. 3. Memiliki tenaga ahli terampil di bidang pengelolaan benih
  4. 4. Memiliki stok benih yang bersertifikat;
  5. 5. Membayar PNBP atau retribusi daerah atas: a. Pengujian mutu bersih; b. Penilaian sumber benih; c. Pengunduhan atau pengumpulan anakan alam dari kawasan hutan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Berusaha Sektor Kehutanan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

17 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Penetapan dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis Penetapan dan Pengedar Benih dan/atau Bibit Tanaman Hutan Terdaftar"