Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non Islam

No. SK: 74 Tahun 2021

  1. 1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 19 tahun;
  2. 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW;
  3. 3. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon dan calon;
  4. 4. Surat pernyataan belum memiliki akta perkawinan dari Pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon bermaterai Rp 10.000;
  5. 5. FC KTP 2 orang Saksi;
  6. 6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. 7. Surat Pemberkatan Perkawinan (bagi yang sudah menikah);
  8. 8. Surat Kuasa beserta FC KTP Penerima Kuasa bermaterai Rp 10.000 (apabila dikuasakan).
  9. 9. Sertifikat Layak kawin dari Puskesmas Kecamatan setempat.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, dan PM1 (Kelurahan)
  6. 6. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, dan PM1. (Kelurahan)
  7. Pemohon Surat Formulir N1, dan PM1 (PTSP)

bila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Formulir N1 dan Surat Keterangan PM 1

1.   Nomor Telepon Kantor 021-63861716

2.   Kotak saran dan pengaduan

Email : kel_cideng@jakarta.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan Non Islam"