Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Peoduksi

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Rencana trase koridor yang dibuat pada peta skala 1:25.000 (satu ebrbanding dua puluh lima ribu) dan disertai dengan data digital dalam format shapefile (shp);
  2. 2. Peta citra penginderaan jarak jauh dengan resolusi minimal 5 m (lima meter) liputan 1 (satu) tahun terakhir
  3. 3. Persyaratan untuk Penggunaan Koridor hanya berlaku pada nomor 1 dan 2 di atas ditambah perizinan berusaha/persetujuan yang dimiliki oleh pemohon;
  4. 4. Profil PerusahaPaPakta Integritas
  5. 5. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemegang PBPH yang areal kerjanya akan dilalui pembuatan koridor (Dalam hal pemegang PBPH tidak memberikan surat pernyataan tidak keberatan sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga pulu) hari kerja setelah menerima surat permohonan, Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan permohonan koridor
  6. 6. Surat persetujuan dari Direktur Jenderal apabila koridor yang akan dibuat melalui Kawasan Hutan Produksi yang tidak dibebani PBPH
  7. 7. Surat keterangan dari pemerintah Kabupaten/Kota apabila koridor yang akan dibuat melalui areal penggunaan lain
  8. 8. Surat persetujuan dari pihak pemegang hak atas tanah apabila koridor akan dibuat melalui tanah yang dibebani titel hak
  9. 9. Perizinan lain yang diterbitkan pejabat berwenang
  10. 10. Laporan hasil cruising 100% (seratus persen) disertai berita acara untuk trase koridor yang diusulkan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Berusaha Sektor Kehutanan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

49 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis dalam rangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Peoduksi

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Peoduksi"