Pelayanan Konsultasi Statistik melalui media datang langsung

No. SK: 031.B

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Musi Banyuasin.
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.

  1. Pengguna layanan datang ke PST BPS Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Pengguna layanan menemui petugas frontline PST BPS Kabupaten Musi Banyuasin
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dan mengambil nomor antrian
  4. Pengguna layanan menerima informasi statistik yang dikonsultasikan
  5. Pengguna layanan dapat langsung pulang dan memberikan penilaian/rating dan umpan balik terhadap kualitas pelayanan yang telah diterima

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai. 

Senin s.d Kamis : pukul 08.00 – 16.00 WIB 

Jum’at : pukul 08.00 – 16.30 WIB 

Istirahat : Pukul 12.30 – 14.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan di BPS Kabupaten Musi Banyuasin

Website pengaduan : https://s.bps.go.id/1606pengaduan

E-mail : pst1606@bps.go.id

Whatsapp Pengaduan : 0851-7516-0611

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Statistik melalui media datang langsung"