Pemberian Rekomendasi Ijin Ganguuan

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. IMB
  4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan

  1. Loket PATEN Kecamatan Butuh
  2. Cek Lokasi, Diteruskan ke DPMPTSP/ Dinas Terkait

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Rekomendasi Ijin Ganguuan

Kotak Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Ijin Ganguuan"