Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Peoduksi

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat Permohonan dilampiri peta (termasuk softcopy dalam bentuk shapefile (shp);
  2. 2. Proposal teknis
  3. 3. Pakta Integritas paling sedikit berisi: a. pernyataan bahwa dokumen yang disampaikan asli dan menjadi tanggung jawab pemohon; dan b. pernyataan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam proses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. 4. Profil Perusahaan
  5. 5. Perizinan lain yang diterbitkan pejabat berwenang

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Berusaha Sektor Kehutanan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

25 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis dalam rangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Peoduksi

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada Hutan Peoduksi"