Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat Permohonan dilampiri Peta skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar yang ditandatangani oleh pemohon dan Peta dalam bentuk softcopy format shapefile (shp) dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84 yang menggambarkan lokasi, luas areal dan rincian Penggunaan Kawasan Hutan yang dimohon;
  2. 2. Peta citra penginderaan jauh dengan resolusi paling kecil 5 (lima) meter liputan 1 (satu) tahun terakhir dilampiri dengan softcopy dengan koordinat sistem UTM Datum WGS 84, dimohon dibuat pada peta skala minimal 1:50.000;
  3. 3. Pakta Integritas dibuat dalam bentuk akta notaris atau surat pernyataan bermaterai cukup bagi pemohon yang merupakan instansi pemerintah yang menyatakan: a. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban; b. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah; c. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari Menteri; d. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; e. tidak memberi, menerima atau menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; f. melakukan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan g. dalam hal melanggar sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f bersedia menghadapi konsekuensi hukum.
  4. 4. Analis statur dan fungsi kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan
  5. 5. Profil Perusahaan
  6. 6. Perizinan lain yang diterbitkan pejabat berwenang

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Berusaha Sektor Kehutanan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

25 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan"