Penerbitan Wilayah Usaha (Wilus) Ketenagalistrikan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. Data Administrasi : a. identitas pemohon; b. pengesahan badan usaha dari instansi yang berwenang; c. NIB (Nomor Induk Berusaha); d. profil pemohon; e. nomor pokok wajib pajak; f. kemampuan pendanaan; g. batasan Wilayah Usaha dan peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat; dan h. analisis kebutuhan dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Penerbitan Rekomendasi Penerbitan Wilayah Usaha (Wilus) Ketenagalistrikan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

30 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Wilayah Usaha (WILUS) Ketenagalistrikan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Wilayah Usaha (Wilus) Ketenagalistrikan"