Penerbitan Surat Tanda Lapor

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Data Administrasi : a. identitas pemohon; b. NIB (Nomor Induk Berusaha); c. profil pemohon; dan d. nomor pokok wajib pajak
  2. 2. Data Teknis : a. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); b. diagram satu garis; c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik.
  3. 3. Data Lingkungan

  1. Pemasukan berkas/dokumen Surat Tanda Lapor ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

10 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Lapor

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA