Legalisasi Izin Pembangunan Kawasan Perumahan oleh Pihak Swasta

  1. Surat Pengantar Kepala Desa/Lurah
  2. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Site Plan
  4. Izin Lingkungan
  5. Dokumen UPL-UKL

  1. Loket PATEN Kecamatan Butuh
  2. Cek Lokasi, Diteruskan ke Bappedalitbang, Dinas PUPR, DPMPTSP

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Izin Pembangunan Kawasan Perumahan oleh Pihak Swasta

Kotak Layanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Izin Pembangunan Kawasan Perumahan oleh Pihak Swasta"