Penerbitan Surat Izin Operasi Pemakaian Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Data Administrasi : a. identitas pemohon; b. profil pemohon; c. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan d. nomor pokok wajib pajak.
  2. 2. Data Teknis : a. lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi); b. diagram satu garis; c. jenis dan kapasitas instalasi penyediaan tenaga listrik; d. jadwal pembangunan; dan e. Jadwal Pengoperasian
  3. 3. Data Lingkungan

  1. Pemasukan berkas/dokumen Permohonan Izin Operasi ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

10 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasi Pemakaian Pembangkit Listrik untuk Kepentingan Sendiri

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA