Penerbitan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. Data Administrasi : a. identitas pemohon; b. pengesahan sebagai badan hukum Indonesia; c. pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum; d. profil pemohon; e. nomor pokok wajib pajak; f. NIB (Nomor Induk Berusaha); g. Daftar Penerima Manfaat Beneficial Ownership.
  2. Data Teknis: 1. Studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik (dengan ketentuan dokumen berbahasa Indonesia) berisi: a. Kajian Kelayakan Finansial; b. Kajian Kelayakan Operasional; c. Studi Interkoneksi Jaringan; d. Lokasi instalasi; e. Diagram Satu Garis; f. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan; g. Jadwal pembangunan; dan h. Jadwal pengoperasian yang disusun oleh Badan Usaha yang tersertifikasi. 2. Kesepakatan Jual Beli Tenaga Listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik (PJBL beserta amandemennya sesuai dengan ketentuan Harga Jual Tenaga Listrik atau telah mendapatkan persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya)
  3. 3. Data Lingkungan.

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

10 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA