Surat Pengantar ijin hajatan/keramaian

  1. - Surat Pengantar dari RT/RW
  2. - Foto copy Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang ke petugas pendaftaran dengan melengkapi persyaratan;
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas registrar jika sudah lengkap dimintai keterangan maksud/tujuan hatajan, kapan akan dilaksanakan dan ada hiburan/tidak
  3. Berkas yang sudah selesai dicetak di tandatangani Kepala Desa dan dibubuih stempel Kepala Desa
  4. Berkas yang sudah selesai diserahkan kepala pemohon untuk segera ditindaklanjuti ke Kantor Kecamatan Binangun dan Ke Polsek Kecamatan Binangun untuk mengurus perijinan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Hajatan/Keramaian

Email       : pemdeskepudang107@gmail.com

Facebook  : Pemdes Kepudang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar ijin hajatan/keramaian "