Penerimaan Pajak Rokok

  1. Memenuhi ketentuan PMK Nomor 115/PMK.07/2013
  2. Sesuai Pasal 2 PMK Nomor 128/PMK.07/2018
  3. Sesuai Pasal 85 ayat 4 Nomor 1 Tahun 2022
  4. Sesuai Pasal 18 ayat 5 huruf b PMK Nomor 41/PMK.07/2016

  1. -

Realisasi Penerimaan perTriwulan

Perhitungan dilakukan oleh Instansi Pusat (Kemenkeu)

Bagi Hasil :

Provinsi 30%

Kab/Kota 70%

Pajak Rokok

Melalui media sosial Bapenda prov. Kaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pajak Rokok"