Realisasi Penerimaan perTriwulan
Perhitungan dilakukan oleh Instansi Pusat (Kemenkeu)
Bagi Hasil :
Provinsi 30%
Kab/Kota 70%
Pajak Rokok
Melalui media sosial Bapenda prov. Kaltara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePembina