Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. Data Administratif: a. identitas pemohon; b. akta pendirian badan usaha; c. profil badan usaha; d. NIB (Nomor Induk Berusaha) e. nomor pokok wajib pajak; dan f. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang.
  2. Data Teknis: a. Sertifikat badan usaha, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha; b. Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah; c. Surat penetapan penanggung jawab teknik; d. Sertifikat kompetensi tenaga teknik; dan
  3. 3. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

10 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA