Perubahan Persetujuan Lingkungan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Permohonan Arahan Teknis disertai dengan penyajian informasi lingkungan
  2. 2. Permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan
  3. 3. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegistsn
  4. 4. Profil usaha
  5. 5. Dokumen Addendum Andal RKL-RPL
  6. 6. Kesesuaian lokasi perubahan rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  7. 7. Persetujuan awal usaha dan/atau kegiatan (untuk usaha)
  8. 8. Persetujuan awal pemerintah terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (untuk kegiatan pemerintah)
  9. 9. Persetujuan teknis apabila terjadi perubahan persetujuan teknis

  1. Pemasukan berkas/dokumen Perubahan Persetujuan Lingkungan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

71 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Dokumen Perubahan Persetujuan Lingkungan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA