Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: 188/139/K.Setda/2021

  1. Aplikasi SPSE
  2. Rencana Umum Pengadaan
  3. RKA/DPA/DPPA
  4. KAK/Spesifikasi Teknis
  5. HPS
  6. Rancangan Kontrak

  1. 1. Pengguna Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan;
  2. 2. Penguna Mengisi Formulir Persiapan Pengadaan
  3. Pokmil dan Pengguna bersama-sama melakukan atas Review Dokumen Persiapan Pengadaan
  4. Pengguna dan Pokmil Menandatangani Berita Acara Hasil Review
  5. Pokmil Melaksanakan Proses Pemilihan Penyedia
  6. Pengguna Menerima Hasil Pemilihan Penyedia

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Berita Acara Review Dokumen Persiapan Pemilihan Penyedia;;;; 2. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa;;;;; 3. Berita Acara Tahapan Pemilihan Penyedia;;;;;;; 4. Berita Acara Penvedia

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)  Tatap Muka Langsung;

2)  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)  Contact Center : 08115919998

4)  Email : helpdesk.lpsekaltara@gmail.com


b. Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon, atau tertulis

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan merumuskan jawaban sesuai dengan kompetensinya

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan


c. Jangka Waktu Pelayanan Pengaduan :

1)  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)  Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store