Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Sanksi Administrasi
  2. 2. Permohonan Pemeriksaan DPLH dan Persetujuan Lingkungan
  3. 3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)
  4. 4. Kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang
  5. 5. Persetujuan Teknis terkait pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas

  1. Pemasukan berkas/dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengelolaan Lingkuungan Hidup (DPLH)

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA