Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH)

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan
  2. 2. Formulir UKL-UPL
  3. 3. Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  4. 4. Persetujuan awal usaha dan/atau kegiatan (untuk usaha)
  5. 5. Persetujuan awal pemerintah terkait rencana usaha dan/atau kegiatan (untuk kegiatan pemerintah)
  6. 6. Persetujuan teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan analisis mengenai dampak lalu lintas

  1. Pemasukan berkas/dokumen Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

8 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH)

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Lingkungan berupa Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKPLH)"