Surat Pengantar Undian Gratis Berhadiah

  1. Permohonan Izin Undian Gratis Berhadiah yang dilakukan oleh lembaga yang berbadan hukum dengan ketentuan : a. Melampirkan fotocopy Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. Melampirkan fotocopy tanda daftar di Kementerian Hukum dan HAM. c. Melampirkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat. d. Melampirkan fotocopy Surat Izin Usaha. e. Melampirkan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak. f. Melampirkan fotocopy Surat Keterangan Domisili. g. Melampirkan faktur pembelian hadiah / faktur pemesanan hadiah / daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar. h. Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan / pembelian. i. Untuk penyelenggaraan yang berasal dari luar negeri harus dilakukan oleh organisasi / badan / perwakilan yang berkedudukan di Indonesia. j. Membayar biaya permohonan Izin UGB dan Izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terbit rekomendasi. k. Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total hadiah. l. Melampirkan contoh iklan / promosi.
  2. Permohonan Izin Undian Gratis Berhadiah yang dilakukan oleh lembaga yang tidak berbadan hukum atau kepanitiaan dengan ketentuan : a. Melampirkan fotocopy akta pendirian yang disahkan oleh notaris, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. b. Melampirkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat. c. Melampirkan faktur pembelian hadiah / faktur pemesanan hadiah / daftar harga hadiah sesuai dengan harga pasar. d. Menyediakan hadiah pada saat permohonan izin diajukan dengan melampirkan bukti pengadaan / pembelian. e. Membayar biaya permohonan Izin UGB dan Izin Promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah terbit rekomendasi. f. Membayar dana usaha kesejahteraan sosial paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah total hadiah. g. Melampirkan contoh iklan / promosi.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pendaftaran kepada petugas layanan (Front Office).
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikasi Penerbitan Surat Pengantar UGB oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
  4. Verifikasi Penerbitan Surat Pengantar UGB oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  5. Kepala Dinas Menandatangani Surat Pengantar UGB yang telah diverifikasi oleh Kepala Seksi dan Kepala Bidang
  6. Petugas layanan (Front Office) memberi stempel Dinas pada Surat Pengantar UGB
  7. Petugas layanan (Front Office) menyerahkan Surat Pengantar UGB kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Undian Gratis Berhadiah

Unit Pelayanan Pengaduan Di Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Undian Gratis Berhadiah"