Persetujuan Lingkungan berupa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Permohonan pemeriksaan kerangka acuan
  2. 2. Formulir kerangka acuan
  3. 3. Permohonan penilaian Andal RKL-RPL dan Persetujuan Lingkungan
  4. 4. Draft dokumen Andal RKL-RPL
  5. 5. Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang
  6. 6. Persetujuan awal rencana usaha dan/atau kegiatan
  7. 7. Persetujuan teknis terkait rencana usaha dan/atau kegiatan dan pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas
  8. 8. Keabsahan tanda bukti registrasi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) Amdal
  9. 9. Keabsahan tanda bukti sertifikasi penyusunan Amdal
  10. 10. Hasil konsultasi publik
  11. 11. Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup

  1. Pemasukan berkas/dokumen Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

82 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA