Pelayanan Front Office

No. SK: 188/139/K.Setda/2021

  1. Mengisi buku tamu
  2. KTP / Identitas penguniung

  1. Pengguna mengisi buku tamu
  2. Pengguna Menyampaikan Tujuan Kunjungan
  3. Petugas Memberikan Tanggapan
  4. Pengguna Memberikan Penilaian

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Saran, pendapat, dan rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan

a.  Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1)  Tatap Muka Langsung;

2)  Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3)  Contact Center : 08115919998

4)  Email : helpdesk.lpsekaltara@gmail.com


b. Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon, atau tertulis

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan merumuskan jawaban sesuai dengan kompetensinya

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan


c. Jangka Waktu Pelayanan Pengaduan :

1)  Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam;

2)  Pengaduan bersifat normative, selambat-lambatnya 5 hari kerja;

3)  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja

4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store