Penerbitan Surat Izin Berusaha Sektor Perindustrian

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Data Administratif: a. memiliki akun SIINas; b. NIB (Nomor Induk Berusaha); c. memiliki izin lokasi; dan d. memiliki izin lingkungan.
  2. 2. Surat keterangan perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri, bagi perusahaan diuar kawasan industri;
  3. 3. Pelaku usaha yang melakukan usaha pengembangan dan pengelolaan kawasan industri harus merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. 4. Bagi industri tertentu telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemasukan berkas/dokumen Izin Berusaha Sektor Perindustrian ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Izin Berusaha Sektor Perindustrian

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA