Unit Transfusi Darah Tingkat Utama

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. 2. NPWP Pengelola keuangan/instansi (Kaltara);
  3. 3. Nomor Induk Berusaha Sesuai dengan KBLI;
  4. 4. Rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi
  5. 5. Sertifikat Standar Pengelolaan Darah
  6. 6. Identitas Penanggung Jawab UTD
  7. 7. Identitas Sumberdaya Manusia UTD
  8. 8. Ijasah, SIP / STR Sumber Daya Manusia UTD
  9. 9. Dokumen Lingkungan (SPPL);
  10. 10. Daftar Peralatan dan Reagensia
  11. 11. Kepemilikan IPAL Sesuai Standart / Kerjasama Pemusnahan Limbah Medis

  1. Pemasukan berkas/dokumen Unit Transfusi Darah Tingkat Utama ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

25 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Unit Transfusi Darah Tingkat Utama

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA