Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/SK/028/2022

  1. KTP
  2. BPJS
  3. REKAM MEDIK

  1. 1. Pelanggan di pindahkan dari ruang UGD ke kamar rawat inap . 2. Pelanggan mendapatkan visitasi dokter setiap hari selama rawat inap 3. Pelanggan mendapatkan pemeriksaan fisik 4. Pelanggan mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan dan rencana tindakan 5. Pelanggan mendapatkan tindakan dan obat sesuai kasus 6. Pelanggan dirujuk ke FKTL/RS bila diperlukan 7. Pelanggan mendapatkan pemeriksaan minimal 3 kali sehari untuk pemantauan kondisi oleh perawat 8. Keluarga Pelanggan menyelesaikan administrasi ketika Pelanggan dinyatakan boleh pulang 9. Pelanggan mendapatkan obat & informasi untuk perawatan di rumah

24 Jam

UMUM :Rp 200.000,-

BPJS   :Rp. 0

1. Pemeriksaan dokter 2. Pemeriksaan penunjang 3. Pelayanan pemberian obat 4. Pelayanan gizi

1.    Pengaduan Langsung

2.    Melalui kotak saran yang telah di sediakan

3.    Melalui WA nomor  08882632430

4.    Instagram : puskesmassapuran

5.    Lapor Bupati Wonosobo: https://laporbupati.wonosobokab.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"