Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

  1. Surat permohonan sebagai Wajib Pungut
  2. Akte pendirian Perusahaan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Surat Izin Usaha Niaga Umum atau Surat Izin Usaha Niaga Terbatas
  6. Izin Sementara dari Bapenda selama 3 (tiga) bulan
  7. Surat pengesahan lokasi penimbunan bahan bakar
  8. Telah melaksanakan kewajiban sebagai penyedia bahan bakar

  1. -

Tanggal jatuh tempo sesuai dengan Pergub Kaltara No 46 Tahun 2017

BBM Umum tarif 7,5%

BBM Subsidi tarif 5%

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Melalui sosial media Bapenda Prov. Kaltara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Google Drive

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor"