Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 15

  1. "1.Surat Pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa, 2.Foto copy Kartu Keluarga (KK) , 3,.Foto Copy KTP Elektronik "

  1.   1. Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan; 2. Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ pelayanan di desa dan dicek terdaftar dalam BDT/DTKS atau tidak, jika tidak berkas dikembalikan ke pemohon 3. Jika terdaftar/masuk dalam BDT/DTKS diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau Pejabat Pelayanan yang bertugas 4. Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Tindak Lanjut operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"