Sertifikat Distribusi Cabang Alat Kesehatan

No. SK: 900/018/DPMPTSP.IV/2022

  1. 1. Surat Permohonan ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Propinsi Kaltara (Materai)
  2. 2. Surat Rekomendasi ditujukan ke Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara;
  3. 3. Nomor Induk Berusaha (Pusat) OSS
  4. 4. Izin Komersial/Operasional Pedagang Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran (OSS)
  5. 5. Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan) OSS;
  6. 6. Izin Lokasi (OSS)
  7. 7. Akte Pendirian Perusahaan
  8. 8. KTP Pimpinan dan NPWP Perusahaan
  9. 9. Surat Pernvataan Pemenuhan Komitmen
  10. 10. Surat pernyataan Kepala cabang tidak terlibat pelanggaran di Bidang Farmasi
  11. 11. Surat penunjukan Sebagai Kepala Cabang Dari Pusat
  12. 12. Fotocopy KTP Penanggung Jawab Teknis Alkes
  13. 13. Fotocopy Ijazah Penanggung Jawab Teknis Alkes
  14. 14. Fotocopy SIPTTK/SIPA Penanggung Jawab Teknis Alkes
  15. 15. Pernyataan Penanggung Jawab bekeria secara Full Time
  16. 16. Surat Perjanjian Kerja Sama Penanggung Jawab Teknis dengan Pelaku Usaha
  17. 17. Daftar Jenis Alat Kesehatan yang disalurkan
  18. 18. Denah Bangunan (baru/ perubahan/pindah alamat);
  19. 19. Peta Lokasi atau Denah Lokasi
  20. 20. Fotocopy Serifikat Tanah/IMB (bila milik sendiri), Surat Perjanjian Sewa Menyewa minimal 2 tahun (bila milik orang lain);
  21. 21. Fotocopy Izin SITU
  22. 22. Foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  23. 23. Foto copy Sertifikat Distribusi Penyalur Alat Kesehatan Pusat

  1. Pemasukan berkas/dokumen Sertifikat Distribusi Cabang Alat Kesehatan ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Cq. Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

7 Hari Kerja (OPD Teknis) + 5 Hari Kerja (DPMPTSP)


Tidak dipungut biaya

Sertifikat Distribusi Cabang Alat Kesehatan

Pengaduan langsung :

Kantor DPMPTSP Provinsi Kalimantan Utara

Jln. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas II, Lantai 1, Bulungan, Kalimantan Utara

Pengaduan tidak langsung:

a.   Telp          : (0552)2029748

b.   WhatsApp :

c.    Web          : dpmptsp.kaltaraprov.go.id

d.   E-mail      : kajianpengaduan2018@gmail.com

e.    Facebook  : dpmptsp.provkaltara

f.     Twitter      : @dpmptspkaltara

g.    Instagram : dpmptspkaltaraprov


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS, PESONA