Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Faktur / Invoice
  3. Identitas Diri (Badan Hukum) Asli dan Fotokopi 2 rangkap
  4. Fotokopi SITU 2 rangkap (Tambahan syarat untuk Badan Hukum)
  5. Fotokopi SIUP 2 rangkap (Tambahan syarat untuk Badan Hukum)
  6. Fotokopi NPWP 2 rangkap (Tambahan syarat untuk Badan Hukum)
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili 2 rangkap (Tambahan syarat untuk Badan Hukum)

  1. WP mempersiapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan
  2. WP menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik kendaraan di tempat Cek Fisik Kendaraan
  3. WP menuju Meja Informasi dengan membawa persyaratan untuk mendapatkan nomor antrian dengan kode B (Balik Nama) dan menunggu panggilan nomer antrian di setiap loket
  4. Menuju Loket 1 (pendaftaran) dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan pembayaran PNBP BPKB dan PNBP STCK di Bank BRI
  5. Menuju Loket 2 (pembayaran) untuk melakukan pembayaran dengan menerima SKPD sebagai bukti sah pembayaran pajak
  6. Menuju Loket 3 (penyerahan) untuk mengambil STNK yang telah disahkan oleh Petugas dan mengecek kesesuaian dokumen yang diterima

1 Hari

  1. Besaran / Jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB Baru ditetapkan seuai dengan jenis kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun Yang Bersangkutan yang ditetapkan setiap tahunnya.
  2. Iuran SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  3. Penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
    JenisSTNKTNKBBPKBSTCK
    Roda 2  / Roda 3Rp 100.000Rp 60.000Rp 225.000Rp 10.000
    Roda 4 atau lebihRp 200.000Rp 100.000Rp 375.000Rp 50.000

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Baru

  1. Ruang Pengaduan / Konsultasi
  2. Whatsapp    : 0813 4777 2922
  3. Facebook    :  Samsat Singbebas
  4. Instagram    : samsat_singbebas
  5. Email            "uptppdsingkawang@kalbarprov.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Baru"