Surat Pengantar Ijin Hajatan/Keramaian

No. SK: 15

  1. "1. Surat Pengantar Ijin Hajatan/Keramaian dari Desa , 2. Foto copy Kartu Keluarga (KK) , 3. Foto Copy KTP Elektronik , 4.Materai Rp 10.000,- ( untuk persetujuan keamanan yang berurusan ) "

  1. 1.Pemohon datang ke petugas pelayanan di desa dengan melengkapi persyaratan 2.Berkas diverifikasi oleh petugas verifikasi/ pelayanan di desa 3.Berkas yang sudah diverifikasi diagenda dan diajukan tanda tangan ke Camat atau kasi Trantibum ,kemudian ke Koramil, dan ke Polsek 4.Berkas yang sudah dilegalisasi diserahkan ke Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Hajatan/Keramaian

tindak lanjut operator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Ijin Hajatan/Keramaian"