No. SK: 188/139/K.Setda/2021
1. Pengaduan ringan,1 hari
2. Pengaduan bersifat normatif, 3 hari
3. Pengaduan tidak berkadar pengawasan, 5-14 hari
4. Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan - 30 hariTidak dipungut biaya
Berupa Tanggapan, Saran, Maupun Altematif Solusi Atas Permasalahan yang Diadukan Terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Pendukung
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap muka langsung
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
3. Contact Center 08115919998
4. Email Helpdesk.lpsekaltara@gmail.com
b. Alur Penanganan Pengaduan
1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon, atau tertulis
2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan
3. Tim Pengelola Pengaduan merumuskan jawaban sesuai dengan kompetensinya
4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store