Pelayanan Pengaduan (LPSE SUPPORT)

No. SK: 188/139/K.Setda/2021

  1. Mengisi Formulir Pengaduan
  2. Membawa Dokumen Bukti Permasalahan

  1. Pengguna Mengisi Formulir Pengaduan
  2. Pengguna Menyerahkan Dokumen Bukti Permasalahan
  3. Petugas Memeriksa Dokumen dan Meneruskan Kepada Pejabat yang Berkompeten Menangani Permasalahan/Aduan Pengguna
  4. Pengguna Mendapatkan Tanggapan, Saran, Maupun Alternatif Solusi Atas Permasalahan yang Diadukan

1.  Pengaduan ringan,1 hari

2.  Pengaduan bersifat normatif, hari

3.  Pengaduan tidak berkadar pengawasan, 5-14 hari

  4.  Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan  3hari

Tidak dipungut biaya

Berupa Tanggapan, Saran, Maupun Altematif Solusi Atas Permasalahan yang Diadukan Terkait Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Pendukung

a. Pengaduan dapat dilakukan  melalui :

1. Tatap muka langsung

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3. Contact Center 08115919998

4. Email Helpdesk.lpsekaltara@gmail.com


b. Alur Penanganan Pengaduan

1. Pengguna layanan menyampaikan aduan secara lisan, telepon, atau tertulis

2. Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3. Tim Pengelola Pengaduan merumuskan jawaban sesuai dengan kompetensinya

4. Pengguna Layanan menerima jawaban pengaduan




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store