Layanan Perpustakaan Digital

No. SK: 021/KEG TAHUN 2023

  1. Membawa kartu identitas yang masih berlaku

  1. Registrasi (mengisi buku tamu)
  2. Menyerahkan kartu identitas untuk penggunaan locker (Penyimpanan Tas)
  3. Meminta kode login kepada petugas (Operator DIGILIB)
  4. Menggunakan PC yang telah disediakan
  5. Pencarian data pada sistem aplikasi Pelayanan Statistik Terpadu
  6. Mengisi form permintaan data

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 menit sejak tamu pada antrian sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan koleksi perpustakaan dalam bentuk softcopy (pdf)

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui: Kotak Saran dan Pengaduan pada ruang Pelayanan Statistik Terpadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Perpustakaan Digital"