Surat Keterangan Usaha (SKU)

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. SPPT Asli
  5. Foto copy Sertifikat

  1. Pemohon Datang Ketua Rt dan Ketua RW untuk meminta surat Pengantar
  2. Pemohon datang ke Kantor Balai Desa
  3. Pemohon langsung menuju ke Petugas sesuai dengan tujuannya
  4. Berkas di tanda tangani oleh Kades atau sekdes
  5. Berkas di serahkan kepada Pemohon oleh Petugas

Dengan Syarat Kepala Desa/ Sekretaris Desa Berada di Tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Usaha (SKU)

  1. Pemohon datang ke kantor
  2. Menemui Petugas yang menangani
  3. Sekretaris Desa
  4. Kepala Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha (SKU)"