Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy KTP 2 (dua) Orang Saksi Kematian

  1. Datang ke Kantor Desa dengan membawa Surat Pengantar RT/RW beserta dokumen pendukung lainnya
  2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda
  3. Tunggu sampai petugas selesai memproses permohonan anda

  1. Komunikasi dengan pemohon : 2 menit
  2. Agenda surat : 2 menit
  3. Pembuatan surat pengantar : 2 menit
  4. Penandatanganan pimpinan dan cap : 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Penanganan pengaduan permasalahan dapat disampaikan ke Kantor Pemerintah Desa dan diupayakan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"