Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Pengantar RT/ RW
  2. Fotokopi KTP/KK

  1. Pemohon datang membawa Pengatar dari Rt/RW
  2. Pemohon langsung menuju ke Kaur Keuangan
  3. Berkas di Tanda tangani Kades/Sekdes
  4. Berkas diserahkan kepada Pemohon

Dengan Syarat Kepala Desa/ Sekretaris Desa Berada di Tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Kaur Keuangan
  2. Sekretaris Desa
  3. Kepala Desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"