Jika tidak ada kendala jangka waktu penyelesaian perekaman e-KTP hanya dibutuhkan 5 menit
dan jika terjadi kendala diatas untuk perekaman e-KTP bisa mencapai 30 menit. kendala yang biasa terjadi pada saat perekaman:
Tidak dipungut biaya
E-KTP
Melalui Sosial Media ( IG : Cikupa.Kabtangerang ) atau nomor WhatsApp ( 0821 13000 180 )
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKASI PELAYANAN