Rekam e-KTP

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa Akta Lahir/Ijazah
  3. 3. Surat Pengantar Desa/Kelurahan

  1. 1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  3. 3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital, Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda
  4. 4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  5. 5. Lakukan pemindaian retina dan sidik jari pada alat yang telah disediakan
  6. 6. Pendaftaran pencetakan e-KTP secara online melalui WhatsApp
  7. 7. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kantor Disdukcapil Kab. Tangerang dan jangan lupa membawa bukti pendaftaran melalui WhatsApp

Jika tidak ada kendala jangka waktu penyelesaian perekaman e-KTP hanya dibutuhkan 5 menit

dan jika terjadi kendala diatas untuk perekaman e-KTP bisa mencapai 30 menit. kendala yang biasa terjadi pada saat perekaman:

  1. rekam sidik jari
  2. rekam iris mata
  3. sistem error
  4. jaringan internet
 

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Melalui Sosial Media ( IG : Cikupa.Kabtangerang ) atau nomor WhatsApp ( 0821 13000 180 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada layanan online untuk perekaman e-KTP baru

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam e-KTP"