Ijin Mendirikan Bangunan

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP/KK
  3. SPPT

  1. Pemohon langsung ke petugas yang menangani
  2. Berkas di legalisasi oleh Kades
  3. Berkas di serahkan kepada pemohon

Dengan Syarat Kepala Desa/ Sekretaris Desa Berada di Tempat


Tarif berdasarkan Peraturan Desa tentang Sumber Pendapatan Asli Desa

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Kaur Umum
  2. Sekdes
  3. Kades
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan"