Pemusnahan Sampah Medis

No. SK: 012/UPT RSUD-PTK/TAHUN 2022

  1. Pemusnahan sampah medis sesuai dengan prinsip pencegahan pengendalian infeksi (PPI)

  1. Sampah medis dipisah dan sudah di kemas dalam kotak
  2. Petugas menimbang sampah tersebut
  3. Pemusnahan sampah diproses
  4. Petugas memberi nota dan invoice tagihan ke pihak pengguna untuk dilakukan pembayaran. Pihak yang melakukan pemusnahan sebelumnya telah memiliki kerjasama dengan rumah sakit

07.15 - 13.00

Rp 47.000,-/kg

Pemusnahan Sampah Medis

1.  Jangka Waktu Pelayanan :

Ringan : 1 x 24 jam

Sedang : 3 x 24 jam

Berat : 7 x 24 jam

2.  Sarana Pengaduan :

SMS/WA/Telepon : 0813 4765 1287

Website : https://rsudssma.pontianak.go.id

Email : rsudssma@pontianak.go.id

Facebook : RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak

Instagram : rsudkotaptk.official

3.  Kotak Saran dan Pengaduan

     Tatap muka langsung : Pojok Informasi & Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemusnahan Sampah Medis"